EUTHANASIA PRESPEKTIF HUKUM JINAYAH
(TINJAUAN FIQIH IMAM SYAFI’I)
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dewasa ini banyak sekali
berbagai permasalahan dan problematika yang sering muncul di tengah-tengah
kehidupan masyarakat yang semakin berkembang dan tidak sedikit dari mereka yang
kesulitan untuk mengatasi probematika daan mengontrol perkembangan tersebut.
Contoh konkrit dalam dinamika kehidupan yang mengalami perkembangan
yang sangat pesat adalah perkembangan dalam bidang ilmu kedokteran, ini
terbukti dengan terjadinya perubahan yang sangat cepat dalam masalah kehidupan
sosial budaya manusia. Karena sebab perkembangan teknologi dibidang kedokteran
inila, para dokter dan para petugas kesehatan yang lain menghadapi sejumlah
masakah yang cukup berat jika ditinjau dari sudut pandang etis dan yuridis.
Masalah yang dihadapi mereka antara laian: transplantasi organ manusia,
cloning, bayi tabung, aborsi, euthanasia dan masih banyak yang lainnya. Dari
permasalahan diatas, euthanasia merupakan pilihan yang sangat sului bagi tenaga
medis dan yang bersangkutan secara langung. Sampai sekarang permasalahan ini
masih terus menjadi bahan perdebatan baik dari para ahli dibidang agama, medis
dan etis yang masih belum ada satu kesepakatan.
Dengan adanya pengetahuan yang canggih dan modern, dokter dapat
memprediksi penyakit yang ada pada seseorang untuk bisa sembuh total, lebih
lama sembuh, lebih lama sembuh atau mungkin tidak dapat ditolong lagi. Ketika prediksi tersebut menyatakan bahwa
penyakit yang diderita oleh seorang pasien tidak dapat disembuhkan, maka timbul
dalam dalam pikiran bahwa usaha apapun yang akan dilakukan akan menjadi sia-sia
dan hanya akan menghabiskan biaya, sehingga menyebabkan timbulnya keinginan
untuk mengakhiri hidupnya. Usaha-usaha atau tindakan-tindakan untuk mempercepat
kematian guna mengakhiri penderitaan karena penyakit itulah yang disebut dengan
istilah euthanasia.[1]
Secara umum, kematian adalah suatu pembahasan yang sangat ditakuti
oleh publik, akan tetapi tidak demikian di dalam dunia kedokteran atau kesehatan.
Dalam konteks kesehatan modern, kematian tidaklah selalu menjadi sesuatu yang
dating secara tiba-tiba. Kematian dapat dilegalisir menjadi sesuaatu yang dapat
dipastikan tanggal kejadiannya. Euthanasia memungkinkan hal tersebut terjadi.
Ada beberapa pendapat tentang euthanasia, diantaranya adalah adanya
yang mengatakan bahwa euthanasia adalah suatu pembunuhan yang terselubung dan
sebuah tindakan yang bertentangan dengan kehendak Tuhan. Dikarenakan dalam hal
ini manusia tidak mempunyai kewenangan untuk member hidup dan atau menentukan
kematian seseorang, seperti dijelaskan di dalam QS: Yunus, 56:
هُوَ
يُحْىِۦ
وَيُمِيتُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Pendapat lain ynag menyatakan bahwa euthanasia dilakukan dengan
tujuan baik yaitu untuk menghentikan penderitaan pasien. Salah satu prinsip
yang menjadi pedoman pendapat ini adalah kaidah manusia tidak boleh dipaksa
untuk menderita. Para pendukung euthanasia ini berargumentasi bahwa memaksa
seseorang untuk melanjutkan kehidupan penuh derita adalah sesuatu yang
irasioanl.[3]
Euthanasia bisa terjadi karena permintaan dari pasien sendiri, tim
medis atau berasal dari pihak keluarga pasien. Meski tindakan tersebut secara
lahirilah sepertinya dapat membantu meringankan/menghilangkan penderitaan
pasien. Akan tetapi dikarenakan menggunakan cara-cara yang tidak benar dan akan
mempunyai potensi untuk menghilangkan nyawa seseorang maka hal itu termasuk
kategori pembunuhaan.
Bagaimana jika euthanasia tersebut dilakukan atas dasar persetujuan
pihak keluarga, dalam persoalan dan implikasi hukumnya terhadap hukum jinayah
yang ditinjau dalam fikih imam syafi’i. Sementara dalam hokum jinayah islam
yang dalam fikih imam syafi’I dikategorikan dalam tiga bagian yaitu pembunuhan
sengaja, tidak sengaja dan sengaja tapi ada unsure kesalahan. Drai ketiga
kategori jinayah tersebut ada pembagian hukumanya. Dalam keterkaitannya kasus
diatas mak dibahas mengenai kesamaan antara euthanasia dan hokum jinayah dalam
islam.
Hukum jinayah menurut imam syafi’i jinayah dibagi menjadi tiga yaitu pembunuhan
disengaja, pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan disengaja, tapi ada unsur
kesalahan. Pembunuhan sengaja adalah
membunuh seseorang dengan sesuatu yang bisa menyebabkan kematian dan dengan
adanya niat untuk membunuh. Dalam kasus ini pembunuh dikenai qishos, tetapi
jika keluarga korban memaafkan, maka pembunuh harus membayar diyat besar dan
harus dibayar langsung dari harta pembunuh. Pembunuhan tidak sengaja adalah
melempar sesuatu dan mengenai oarang yang menyebabkan meninggal karena lemparan
tersebut dan tidak ada unsur sengaja. Dalam kasus ini pembunuh tidak dikenai
qishos, tetapi pembunuh harus membayar diyat kecil kepada keluarga korban.
Sedangkan pembunuhan sengaja, tetapi ada unsur kesalahan adalah melempar
sesuatu dengan benda yang biasanya menyebabkan kematian dan membuat sesorang
meninggal. Dalam kasus ini pembunuh tidak dikenai qishos, tetapi harus membayar
diyat besar kepada keluarga korban dan dapat diangsur selama 3 tahun.[4]
Pembunuhan adalah dosa
besar dan perbuatan yang tercela, Allah berfirman dalam QS. An-Nisa’:39[5]
وَمَاذَا عَلَيْهِمْ لَوْ آمَنُوا بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقَهُمُ اللَّهُ ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِهِمْ عَلِيمًا
Dan hadis Nabi Muhammad: “
Membunuh jiwa adalah dilarang oleh Allah, kecuali dengan cara yang baik (HR. Muslim (89) dari Abu Hurairah).
Berdasarkan
latar belakang yang telah dijelaskan diatas, peneliti bermaksud melakukan
penelitian sebagai karya ilmiah dengan judul “ Euthanasia Prespektif
Hukum Jinayah (Tinjaun Fiqih Imam Syafi’i)”.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat diambil kesimpulan
bahwa masalah yang timbul adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana tata cara atau prosedur
melakukan Euthanasia?
2. Apa pengertian hukum jinayah ditinjau dari fiqih Imam Syafi’i?
3. Apakah Euthanasia termasuk dalam kategori hukum jinayah dalam tinjaun fikih imam syafi’i?
C. BATASAN MASALAH
Agar
pembahasan lebih terfokus pada masalah, maka perlu diberi arah yang jelas
terhadap masalah yang hendak dibahas dalam penelitian ini yaitu, seputar tata
cara atau prosedur euthanasia, pengertian jinayah ditinjau dari fiqih Imam
Syafi’i serta kaitannya antara euthanasia dan jinayah.
D. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini
adalah:
1. Menjelaskan tata cara melakukan euthanasia.
2. Menjelaskan pengertian hukum jinayah ditinjau dari fiqih Imam Syafi’i.
3. Menjelaskan kaitannya euthanasia dan hukum jinayah.
E. MANFAAT PENELITIAN
Adapun
manfaat penelitian ini dapat peneliti rangkum kedalalam 2 bagian yaitu:
1.
Manfaat
Praktis
Memberikan
sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu medis/kedokteran dan hukum
islam terutama dikaitkan dengan hal-hal yang menjadi dasar hokum penetapan
euthanasia sebagai tindakan pembunuhan.
Hasil penelitian dapat digunakan sebagai
sumbangan pemikiran dalam rangka penyempurnaan konsep maupun implementasi
praktik medis/kedokteran dan hukum islam sebagai upaya yang strategis dalam
pengembangan kualitas sumberdaya manusia.
2.
Manfaat Teoritis
Secara
praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memeberikan manfaat bagi tenaga
medis/ dokter dan pakar hukum islam dalam mengkategorikan tindakan euthanasia
sama dengan pembunuhan.
F. DEFINISI OPERASIONAL
Pengertian istilah yang terkamdung dalam judul
penelitian dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Euthanasia adalah tindakan pembunuhan secara medis terhadap si penderita berat (agar
penyakit yang dideritanya terlupakan semua),[6] Mati tanpa menderita.[7] Dalam hal ini peneliti memfokuskan
pada tindakan euthanasia positif.
2. Hukum jinayah adalah segala ketentuan hukum nengenai tindak pidana
atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang
dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil hukum yang
terperinci dari Alquran dan hadis (Dede Rosyada, 1992: 86).
3. Qishash adalah balasan
(pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinayat
sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan.
4. Jinayah adalah penyerangan
terhadap manusia. Jinayat dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan
penyerangan terhadap organ tubuh.
5. Prespektif adalah pandangan dari
sudut satuan bahasa sebagaimana satuan itu berhubungan dengan yang
lain dari suatu sistem atau jaringan; pandangan relasional.
6. Euthanasia aktif adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup
seorang pasien. Dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu
contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
7. Euthanasia positif adalah dengan
memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien
secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun
pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian.
G.
PENELITIAAN
TERDAHULU
1.
Penelitian
tentang Euthanasia
Berdasarkan observasi yang
telah dilakukan oleh peneliti, tidak ditemukan topic karya ilmiah yang membahas
tentang euthanasia perspektif hukum jinayah (suatu tinjaun fikih imam syafi’i).
Hanya saja
peneliti menemukan beberapa skripsi yang membahas tentang euthanasia yang
memiliki kesamaan kajian akan tetapi berbeda pada sudut pandang dan substansi
tertentu.
Pada penelitian terdahulu mengenai euthanasia
adalah “HAK
WARIS BAGI PEMOHON EUTHANASIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” yang ditulis oleh permasalahan
hak waris bagi
pemohon euthanasia. Dalam Islam disebutkan bahwa sebab-sebab
hilangnya hak waris bagi ahli
waris ada tiga, salah satunya adalah membunuh.
Dalam istinbâth hukumnya, peneliti menggunakan hukum tindakan pembunuhan yang terdapat
dalam hadits. Sebagai al-Ashlu dengan
menetapkan ‘illat
yang terkandung di dalamnya yaitu menghilangkan nyawa (adanya motif pembunuhan). Adapun hukum asal yang terdapat dalam hadits
tersebut adalah haram hukumnya
bagi pembunuh mewarisi dari orang
yang dibunuhnya dan
al-far’u adalah euthanasia pasif dimana peneliti
telah menganalisis secara selektif
diantara sifat- sifat yang terdapat di dalam euthanasia
sekaligus menetapkan ‘illat
yang terdapat di dalamnya
yaitu menghilangkan nyawa.
Dari hasil penelitian
tersebut, maka diperoleh kesimpulan bahwa
status hukum hak waris
bagi pemohon euthanasia
pasif adalah pemohon
euthanasia terhalangi haknya untuk mewarisi
harta dari pewaris
yang menjadi termohon.[8]
Pandangan
Hukum Islam Terhadap Euthanasia, Skripsi karya Istiqomah, alumni Fakultas Syari’ah IAIN
Sunan Ampel Surabaya, jurusan mu’amalah jinayah, tahun 1989. Dalam skripsi ini
meneliti tentang euthanasia prespektif hokum islam dan akibat hokum bagi orang
yang melakukan euthanasia. Di dalam skripsi ini tersebut istiqomah
mengkomporasikan antara euthanasia dalam sudut hukum Islam yang mana di
dalamnya istiqomah memaparkan beberapa pendapat para Ulama’.
Analisis
Terhadap Istinbath Hukum Syafi’I Tentang Pembunuhan Tanpa Sengaja Sebagai
Penghalang Hak Mendapat Warisan, karya Ahmad Subekhan, alumni Fakultas Syari’ah Institusi
Keislaman Hasyim Asy’ari (IKAHA), Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyyah, tahun 1999.
Dalam skripsi ini membahas jenis pembunuhan serupa sengaja yang juga mempunyai
akibat yang sama dengan pembunuhan sengaja yakni sama-sama dapat menghalangi
waris menurut imam Syafi’i.
Tindakan
Euthanasia Pasif Untuk Menghilangkan Penderitaan Pasien Menurut Hukum Pidana
dan Hukum Kesehatan dan Konsekuensi Yang Diterima Sebagai Bentuk Pertanggung
Jawaban (Studi Normatif Terhadap Ketentuan Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan Di
Indonesia),
Skripsi karya Herly Rouga L.T, alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
tahun 2008. Dalaam skripsi ini Herly meneliti tentang euthanasia pasif yang
diaanalisis menggunakan hukum pidana dan kesehatan di Indonesia, kemudian
memaparkan konsekuansi hokum yang akan diterima bagi para dokter yang melakukan
euthanasia positif.
Berdasarkan
penalaahan karya tulis di atas, maka skripsi ini berbeda dengan karya tulis
atau hasil penelitian yang sudah ada, sebab dalam skripsi ini peneliti meneliti
tentang euthanasia prespektif hukum jinayah (Suatu Tinjauan Fikih Imam Syafi’I,
yang dalam hal ini menggunakan pendekatan Qiyas sebagai pisau
analisisnya dan lebih memfokuskan kepada persamaan antara euthanasia dan hokum
jinayah yang dikaji dalam fikih Syafi’i.
H.
KERANGKA
TEORI
1.
Pengertian Euthanasia
Eutanasia Bahasa Yunani: eu
yang artinya "baik", dan thanatos yang berarti kematian)
adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara
yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang
minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Eutanasia dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu
eutanasia agresif, eutanasia non agresif, dan eutanasia pasif.
- Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
- Eutanasia non agresif, kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
- Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
Ditinjau dari sudut pemberian izin maka eutanasia dapat digolongkan menjadi
tiga yaitu :
- Eutanasia di luar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
- Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
- Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal kontroversial.
2.
Praktek-praktek Eutanasia di Dunia
Praktek-praktek eutanasia pernah yang dilaporkan dalam berbagai tindakan masyarakat:
- Di India pernah dipraktikkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua ke dalam sungai Gangga.
- Di Sardinia, orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya.
- Uruguay mencantumkan kebebasan praktik eutanasia dalam undang-undang yang telah berlaku sejak tahun 1933.
- Di beberapa negara Eropa, praktik eutanasia bukan lagi kejahatan kecuali di Norwegia yang sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.
- Di Amerika Serikat, khususnya di semua negara bagian, eutanasia dikategorikan sebagai kejahatan. Bunuh diri atau membiarkan dirinya dibunuh adalah melanggar hukum di Amerika Serikat.
- Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan eutanasia bagi para anggotanya adalah Belanda. Anggota yang telah diterima dengan persyaratan tertentu dapat meminta tindakan eutanasia atas dirinya. Ada beberapa warga Amerika Serikat yang menjadi anggotanya. Dalam praktik medis, biasanya tidak pernah dilakukan eutanasia aktif, namun mungkin ada praktik-praktik medis yang dapat digolongkan eutanasia pasif.[9]
3.
Hukum Jinayah
di Tinjau Dari Fikih Imam Syafi’i
Imam syafi’I membagi jinayah dalam tiga
kategori:
1. Pembunuhan
sengaja yaitu jika seseorang melempar sesuatu yang memang benda itu biasanya
digunakan untuk membunuh dan dengan niat akan membunuh maka dalam kasus ini
pembunuh dikanai qishos dan harus membayar diyat besar kepada keluarga korban
dari harta yang dimiliki pembunuh
2. Pembunuhan tidak sengaja
yaitu jika seseorang melempar seseorang dengan benda yang tidak biasanya
digunakan untuk membun dantidak ada niatan untuk membunuh maka dalam kasus ini
tidak ada qishos bagi pembunuh tapi harus membayar diyat kecil kepada keluarga
korban.
3. Pembunuhan sengaja tetapi
ada unsure kesalahan yaitu jika seseorang melempar dengan benda yang tidak
biasanya digunakan membunuh dan tidak ada niatan membunuh tapi mengakibatkan
orang yang terkena lemparan itu meninggal, dalam kasus ini tidak ada qishos
bagi pembunuh tapi harus membayar diyat kecil kepada keluarga korban dan dapat
diangsur selama tiga tahun.
4. Pengertian
Diyat Dalam Fikih Imam Syafi’i
Diyat adalah sejumlah harta harta yang wajib dibayar oleh pelaku
kepada pihak korban atau walinya disebabkan karena perbuatan jinayat
(kriminal). Diyat disyari'atkan dengan maksud mencegah perampasan jiwa atau
penghaniayaan terhadap manusia yang harus dipelihara keselamatan jiwanya.
Firman Allah SWT :
ومن
قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الى اهله ان يصدقوا ( النساء 92
"Dan barangsiapa membunuh seorang Mu'min karena tersalah, (hendaklah) dia memerdekakan
seorang hamba shaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh itu) kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh)
bersedekah". (QS. An-Nisa: 92).
Imam Syafi'i berpendapat bahwa
diyat itu terbagi 2 macam saja, yaitu: diyat ringan yang dikenakan pada
pembunuhan tersalah dan diyat berat yang dikenakan pada pembunuhan sengaja dan
mirip sengaja. Imam Syafi'i berpendapat bahwa pada dasarnya diyat itu adalah
100 ekor unta.[10]
I. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan dan juga penelitian
normatif verifikatif. Karena penelitian ini menggunakan bahan-bahan dari
peratura-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hokum normatif lainnya yang
kemudian peneliti melakukan pemeriksaaan kebenaraannya. Bahan–bahan itu antara lain adalah data-data yang diperoleh
dari dalil-dalil yang ada di dalam al-Qur’an
yang berkaitan dengan
permasalahan jinayah (Bidayatul Mujtahid, fiqih Syafi’i, ja;fari); buku-buku yang menghimpun hadits-hadits Nabi seperti
Mukhtashar Nailul Authar, karya Al-Imam Asy-Syaukani, al-Lu’lu’
wal Marjân karya Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi; dan buku Kematian Medis (Mercy Killing)
karya Muhammad Yusuf. Penelitian ini juga tergolong
kedalam jenis penelitian kepustakaan, kerena penelitian ini cara mengakses data
penelitiannya banyak diambil dari bahan-bahan pustaka,[11]
yakni bahan yang berisikan penegetahuan ilmiah yang baru atau mutakhir, atau
pengertian baru tentang fakta yang diketahui maupun mengenai gagasan (ide),
dalam ini mencakup buku, jurnal, disertasi atau tesis dan lainnya.[12]
2. Pendekatan
Penelitian
a. Pendekatan Data
Penelitian
ini termasuk pnelitian diskripsi kualitatif dikarenakan penelitian ini
menggambarkan data hasil penelitian dengan kata-kata atau kalimat serta
analisis untuk memperoleh kesimpulan dan bertujuan mengungkapan atau
mendiskripsikan data yang diperoleh.
Pendekatan
deskritif kualitatif adalah pendekatan yang dipakai dalam penelitian untuk
memahami fenomena yang ada atau yang dialami subjek penelitian, misalnya
perilaku, presepsi, dan lain-lainnya secara holistik.
b. Pendekatan Keilmuan
Adapun
dalam pendekatan keilmuannya, penelitian ini menggunakan pendekatan ushul
fiqih, dalam hal ini Qiyas sebagai pisau analisisnya, karena
penelitiannya menganalisis euthanasia dalam prespektif hokum jinayah yang
ditinjau dari fikih Syafi’I yang menggunakan dalil-dalil hukum islam dengan
cara mencari ‘illat-‘illat yang terkandung di dalamnya.
3. Sumber
Data
Dalam penelitian ini, sumber data
yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
a. Bahan hukum primer
Bahan
hukum primer adalah bahan pustaka yang berisi informasi berupa dalil-dalil yang
ada di dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan permasalahan hukumjinayah dan
euthanasia, menghimpun hadits-hadits Nabi seperti Mukhtashar Nailul Authar, karya Al-Imam Asy-Syaukani, al-Lu’lu’
wal Marjân karya Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi; dan buku Kematian Medis (Mercy Killing)
karya Muhammad Yusuf.
b. Bahan Hukum Sekunder
Bahan
hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku hukum termasuk di dalamnya
skripsi, tesis, disertasi, jurnal-jurnal hukum baik yang berupa buku maupun
on-line.
c. Data Tersier
Bahan
hukum tersier merupakan data penunjang,
di dalamnya mencakup bahan-bahan hukum yang memberikan petunjuk terhadap bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder,
meliputi: kamus (hukum), ensiklopedia dan lain-lain.[13]
4. Metode
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data tersebut
dapat peneliti simpulkan dengan tahap-tahap sebagai berikut:
1) Menentukan data yang akan
dikumpulakn terkait dengan euthanasia, jinayah dan tentang qiyas.
2) Mengidentifikasi judul-judul buku
yang relevan dan berkaitan dengan euthanasia, hokum jinayah dan qiyas
yang kemudian mengumpulkanya.
3) Membaca dan mempelajari buku-buku
yang ada kaitannya dengan permasalahan euthanasia, hukum jinayah serta qiyas
yang nantinya akan dijadikan manhaj dalam penelitian ini.
4) Membuat kesimpulan dari apa yang
dibaca
J. SISTEMATIKA PENULISAN
Penulisan
laporan penelitian ini diorganisasi dalam enam
bab. Bab-bab tersebut memiliki tekanan masing-masing sebagaimana
diuraikan sebagai berikut.
Bab I Pendahaluan, yang terdiri dari latar belakang yang
memberikan landasan berfikir, rumusan masalah, batasan
masalah yang menjadi
fokus pembahasan masalah dalam penelitian, tujuan penelitian,
manfaat penelitian, definisi istilah, Tinjauan pustak dan sistematika penulisan. Dengan mencermati bab ini, gambaran dasar dan
alurpenelitian akan dapat dipahami dengan jelas.
Bab II menjelaskan
pengertian euthanasia, pembagian euthanasia dan praktek euthanasia diberbagai
Negara dan pengertian hukum jinayah dalam fikih syafi’I serta penjelasan
tentang diyat.
Bab III Metode Penelitian, yang terdiri dari paradigma penelitian,
jenis pendekatan penelitian, lokasi penelitian, sumber data penelitian, metode
pengumpulan data, metode pengolahan data, dan metode analisis data.
Bab
IV akan menjelaskan mengenai pengertian euthanasia, macam-macam euthanasia serta
tata cara melakukan tindakan euthanasia. Dan prakte-praktek tindakan euthanasia
di berbagai Negara.
Bab
V akan menjelaskan seputar junayah dalam fikih syafi’i, yang meliputi
pengertian, pembagian jinayah, pegertian diyat dan pembagiannya. Dan dalam bab
ini juga akan dijelaskan tentang kaitannya euthanasia dengan hokum jinyah.
Terakhir,
Bab VI adalah Penutup. Bab ini merupakan bagian yang memuat dua hal dasar,
yakni kesimpulan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan uraian singkat tentang
jawaban atas permasalahan yang disajikan dalam bentuk poin per poin. Adapun
bagian saran memuaat beberapa anjuran akademik baik lembaga terkait maupun
untuk peneliti selaanjutnya.
K.
JADWAL
PENELITIAN
Penelitian ini rencananya akan
dilakukan dalam 5 (lima) bulan dengan pembagian waktu sebagai berikut.
No
|
Kegiatan
|
Agustus
|
September
|
Oktober
|
November
|
Desember
|
|||||||||||||||
1
|
Pra-Riset
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Penyusunan
Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Pembuatan
Instrumen
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Pengumpulan
Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Penyusunan
Laporan Awal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Penyusunan
Laporan Lengkap
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Seminar
Hasil Penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Penggandaan
dan jilidan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9
|
Penyerahan
laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
L.
Out Line Skripsi
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Identisifikasi masalah
3. Pembatasan masalah
4. Perumusan masalah
5. Tujuan dan Manfaat Penelitian
6. Metodologi Penelitian
7. Hipotesa
8. Review Terdahulu
9. Sistematika Penulisan
BAB
II LANDASAN TEORITIS
1. Konsep Euthanasia
2. Konsep hukum jinayah dalam fikih imam syafi’i
3. Konsep yang menjadikan persamaa euthanasia dengan tindakan
pembunuhan
BAB
III Hasil Penelitian
1. Gambaran umum Euthanasia
2. Gambaran umum hukum Jinayah dalam
Fikih Imam Syafi’i
3. Gambaran umum kategori euthanasia
sebagai tindakan pembunuhan
BAB
IV Analisis dan Pembahasan
1.
Definisi, pembagian, prosedur dan praktek
euthanasia di berbagai negara
2. Euthanasia
dalam prespektif ilmu medis/ kedokteran
3.
Euthanasia dalam hukum pidana
4.
Definisi, pembagian dan hukuman jinayah dalam fikih
imam syafi’i
5.
Analisis tindakan euthanasia sebagai tindakan
pembunuhan dilihat dari fikih imam syafi’i.
BAB
V PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Saran-saran
Daftar Pustaka
Lampiran
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran
Burhai MS-Hasbi Lawrens, Kamus Ilmiah Populer ,Jombang:Lintang
Media
Tim Reality, kamus Biologi, Surabaya:Reality Publisher, 2009
Rouf Abd, Hak
Waris Bagi Pemohon Euthanasia perspektif Hukum Isalam- skripsi, AS:2012.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan,
Praktek, Jakarta:Rineka Cipta, 2002
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif,
Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2006
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum
,Jakarta: Rajawali Pers, 2004
[1] M. Quraish
Shihab, Fatwa-Fatwa M. Quraish Shihab, (Bandung:Penerbit Mizan, 1999),
297.
[2] QS. Yunus
(10):56, Al-Qur’an dan Terjemahanya, Departemen Agama Republik Indonesi.
[3] Alwi Shihab, Islam
Inklusif Menuju Sikap Terbuka Dalam Beragama,(Bandung: Penerbit Mizan,
1997), 168.
[5] QS.
An-Nisa’:39
[6]
Burhai MS-Hasbi Lawrens, Kamus Ilmiah Populer (Jombang:Lintang Media),
136
[7]
Tim Reality, kamus Biologi, (Surabaya:Reality Publisher, 2009),190.
[8] Rouf Abd, Hak Waris Bagi Pemohon
Euthanasia perspektif Hukum Isalam- skripsi, AS:2012.
[10] http://catatanlaila6i6.blogspot.com/2012/09/fiqih-jinayah-diyat.html
[11]
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Praktek,
(Jakarta:Rineka Cipta, 2002), 10
[12]
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2006), 29
[13]
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta:
Rajawali Pers, 2004), 32.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar