Selasa, 10 April 2012

Peradilan Agama Islam di Indonesia


Sejarah Peradilan Agama dalam Rentang Tahun 1945-1989
No
Periode
Tahun
Gambaran Umum
Wewenang
1.
1945-1957
- 25 Maret 1946

- 1946
- Akhir 1947

- 1948

- 01 Agustus 1950

- 1951

- 21 November 1954
- Penetapan Pemerintah No.5-SD

- Lahirnya UU No.22 Tahun 1946
- Penghapusan pengadilan di keluarga keraton solo dan jogja
- UU No.19 tahun 1948 (susunan dan kekuasaan Badan Kehakiman dan Kejaksaan).
- Staatsblad 1882 No.152

- Lahirnya UU Darurat No.1 Tahun 1951

- Lahirnya UU No.32 tahun 1954
-  Penyerahan Mahkamah Islam Tingggi dari  Kementrian Kehakiman ke Kementrian Agama
- Pencatatan nikah,talaq dan rujuk.
- PA berwenang mengadili perkara bagi keluarga keraton.
- Kewenangan PA dimasukkan dalam PU secara istimewa.
- Pendirian PA di Sumatera Timur yang disebut Majelis Agama Islam.
- Tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan dan acara Pengadilan Sipil.
- Penetapan berlakunya UU RI tanggal 21 November 1946 tentang pencatatan nikah,talak,rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
2.
1957-1974
- 1957

- 1957

- 13 November 1957
- 06 Maret 1958



- 11 Juli 1959


- 14 Nov 1960


- 1961

- 1966

- 1967



- 1968

- 1964

- 1970


- 1972
- Lahirnya Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1957 (LN No.73).
- Lahirnya peraturan pemerintah No.45 Tahun 1957.
-Penetapan Menteri Agama No.58 Tahun 1957.

- Penetapan Menteri Agama No.04 Tahun 1958.

- Penetapan Menteri Agama No.05 Tahun 1958

- Penetapan Menteri Agama tanggal 11 Juli 1959


- Keputusan Menteri Agama No.23 Tahun 1960.


- Keputusan Menteri Agama No. 61 tahun 1961

- Keputusan Menteri Agama No.87 Tahun 1966

- Keputusan Menteri Agama No.04 Tahun 1967

- Keputusan Menteri Agama No.28 Tahun 1967

- Keputusan Menteri Agama No.195 Tahun 1968

- Lahirnya UU No.19 Tahun 1964

- Disempurnakan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1970
- Penjelasan pasal 10 UU No.14 Tahun 1970
-Keputusan Menteri Agama No.34 Tahun 1972.
- Pembentukan PA/Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh
- Pembentukan PA/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura.
- Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera.
- Pembentukan PA/Mahkamah Syar’iyah di Kalimantan.
- Pembentukan PA/Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.
- Membuka cabang kantor dari PA/Mahkamah Syar’iyah di Tanjung Karang daerah Lampung Utara di Kota Bumi.
- Pembentukan 16 cabang kantor PA/Mahkamah Syar’iyah yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,Maluku dan Irian Barat.
- Pembentukan cabang kator PA di Jawa dan Madura.
- Tambaha 15 PA/Mahkamah Syar’iyah tingkat dua di daerah Sulawesi dan Maluku.
- Perubahan jumlah kantor cabang di Ibukota Jakarta menjadi 4 kantor.
-Pembentukan kantor cabang PA Bandung di Cimahi.
- Pembentukan PA di Kalteng, Kaltim, Sumbar, Lampung dan NTB.
- Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Tentang Ketentuan –ketentua pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Pembedaan 4 lingkungan Peradilan.
- Membentuk 4 kantor Peradilan Agama dan 6 cabang kantor PA di Riau, Aceh, dan Sumbar.

3.
1974-1989
- 1974


-1977
- 02 Januari 1974

- 01 April 1975
-01 Oktober 1975
- 1973
- 22 Des 1973
- 1975

- 17 Mei 1977

- 26 Nov 1977

-09 Agustus 1978



- 1978
- 23 Januari 1978

- 09 Agst 1978


- 10 Juni 1991

-2004
-2004
- Lahirnya UU No.1 Tahun 1974


- PP No. 28 Tahun 1977
- Dalam LN tentang UU Perkawinan (No. 1 tahun 1974)
-PP No. 9 tahun 1975
- UU No. 1 tahun 1974
- Pengajuan RUU Perkawinan kepada DPR
- DPR menyetujui RUU perkawinan
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975

- Lahirnya Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977 yang dimuat dalam LN.No.38,1977.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.06 Tahun 1977
-Surat Keputusan No. 73 tahun 1987



- Peraturan Menteri agama No.1 Tahun 1978
- Keluarnya instruksi bersama Menag da Mendagri  No.1 Tahun 1978
- Surat Keputusa Menteri Agama No.73 Tahun 1978

- Instruksi Presiden RI kepada Menteri Agama

- UU No.01 Tahun 2004
-UU No. 41 tahun 2004
- Tentang Perkawinan dengan peraturan pelaksanaannya peraturan pemerintah No.9 Tahun 1957
-Tentang Perwakafan Tanah Milik
- Pemberlakuan UU tentang Perkawinan

- Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan
-UU Perkawinan dapat berjalan dengan efektif
- Yang dilakukan oleh pihak pemerintah
- Pengesahan RUU Perkawinan menjadi UU
- Peraturan pelaksanaan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
- Perwakafan tanah milik

- Tata pendaftaran tanah

-Pendelegasian wewenang kepada Kanwil Depag se-Indonesia untuk mengangkat/memberhentikan setiap kepala kantor urusan Agama Kecamatan sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
- Peraturan pelaksanaan perwakafan
- Tentang pelaksanaan peraturan pemerintah No.28 Tahun 1977
- Pendelegasian wewenang kepada Kanwil Depag se-Indonesia utk mengangkat/memberhentikan kepala KUA sbg pejabat pembuat akta ikrar wakaf
- Menyebarluaskan KHI termasuk buku ke-3 tentang perwakafan.
- Tentang penyelewengan benda wakaf
-Tentang wakaf.
4
1999
1999
-no 35 tahun 1999
- Perubahan pokok-pkok tentang kekuasaan kehakiman