Sejarah Peradilan Agama dalam Rentang Tahun 1945-1989
No | Periode | Tahun | Gambaran Umum | Wewenang |
1. | 1945-1957 | - 25 Maret 1946 - 1946 - Akhir 1947 - 1948 - 01 Agustus 1950 - 1951 - 21 November 1954 | - Penetapan Pemerintah No.5-SD - Lahirnya UU No.22 Tahun 1946 - Penghapusan pengadilan di keluarga keraton solo dan jogja - UU No.19 tahun 1948 (susunan dan kekuasaan Badan Kehakiman dan Kejaksaan). - Staatsblad 1882 No.152 - Lahirnya UU Darurat No.1 Tahun 1951 - Lahirnya UU No.32 tahun 1954 | - Penyerahan Mahkamah Islam Tingggi dari Kementrian Kehakiman ke Kementrian Agama - Pencatatan nikah,talaq dan rujuk. - PA berwenang mengadili perkara bagi keluarga keraton. - Kewenangan PA dimasukkan dalam PU secara istimewa. - Pendirian PA di Sumatera Timur yang disebut Majelis Agama Islam. - Tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan dan acara Pengadilan Sipil. - Penetapan berlakunya UU RI tanggal 21 November 1946 tentang pencatatan nikah,talak,rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura. |
2. | 1957-1974 | - 1957 - 1957 - 13 November 1957 - 06 Maret 1958 - 11 Juli 1959 - 14 Nov 1960 - 1961 - 1966 - 1967 - 1968 - 1964 - 1970 - 1972 | - Lahirnya Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1957 (LN No.73). - Lahirnya peraturan pemerintah No.45 Tahun 1957. -Penetapan Menteri Agama No.58 Tahun 1957. - Penetapan Menteri Agama No.04 Tahun 1958. - Penetapan Menteri Agama No.05 Tahun 1958 - Penetapan Menteri Agama tanggal 11 Juli 1959 - Keputusan Menteri Agama No.23 Tahun 1960. - Keputusan Menteri Agama No. 61 tahun 1961 - Keputusan Menteri Agama No.87 Tahun 1966 - Keputusan Menteri Agama No.04 Tahun 1967 - Keputusan Menteri Agama No.28 Tahun 1967 - Keputusan Menteri Agama No.195 Tahun 1968 - Lahirnya UU No.19 Tahun 1964 - Disempurnakan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1970 - Penjelasan pasal 10 UU No.14 Tahun 1970 -Keputusan Menteri Agama No.34 Tahun 1972. | - Pembentukan PA/Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh - Pembentukan PA/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura. - Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera. - Pembentukan PA/Mahkamah Syar’iyah di Kalimantan. - Pembentukan PA/Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat. - Membuka cabang kantor dari PA/Mahkamah Syar’iyah di Tanjung Karang daerah Lampung Utara di Kota Bumi. - Pembentukan 16 cabang kantor PA/Mahkamah Syar’iyah yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,Maluku dan Irian Barat. - Pembentukan cabang kator PA di Jawa dan Madura. - Tambaha 15 PA/Mahkamah Syar’iyah tingkat dua di daerah Sulawesi dan Maluku. - Perubahan jumlah kantor cabang di Ibukota Jakarta menjadi 4 kantor. -Pembentukan kantor cabang PA Bandung di Cimahi. - Pembentukan PA di Kalteng, Kaltim, Sumbar, Lampung dan NTB. - Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. - Tentang Ketentuan –ketentua pokok Kekuasaan Kehakiman. - Pembedaan 4 lingkungan Peradilan. - Membentuk 4 kantor Peradilan Agama dan 6 cabang kantor PA di Riau, Aceh, dan Sumbar. |
3. | 1974-1989 | - 1974 -1977 - 02 Januari 1974 - 01 April 1975 -01 Oktober 1975 - 1973 - 22 Des 1973 - 1975 - 17 Mei 1977 - 26 Nov 1977 -09 Agustus 1978 - 1978 - 23 Januari 1978 - 09 Agst 1978 - 10 Juni 1991 -2004 -2004 | - Lahirnya UU No.1 Tahun 1974 - PP No. 28 Tahun 1977 - Dalam LN tentang UU Perkawinan (No. 1 tahun 1974) -PP No. 9 tahun 1975 - UU No. 1 tahun 1974 - Pengajuan RUU Perkawinan kepada DPR - DPR menyetujui RUU perkawinan - Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 - Lahirnya Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977 yang dimuat dalam LN.No.38,1977. - Peraturan Menteri Dalam Negeri No.06 Tahun 1977 -Surat Keputusan No. 73 tahun 1987 - Peraturan Menteri agama No.1 Tahun 1978 - Keluarnya instruksi bersama Menag da Mendagri No.1 Tahun 1978 - Surat Keputusa Menteri Agama No.73 Tahun 1978 - Instruksi Presiden RI kepada Menteri Agama - UU No.01 Tahun 2004 -UU No. 41 tahun 2004 | - Tentang Perkawinan dengan peraturan pelaksanaannya peraturan pemerintah No.9 Tahun 1957 -Tentang Perwakafan Tanah Milik - Pemberlakuan UU tentang Perkawinan - Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan -UU Perkawinan dapat berjalan dengan efektif - Yang dilakukan oleh pihak pemerintah - Pengesahan RUU Perkawinan menjadi UU - Peraturan pelaksanaan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 - Perwakafan tanah milik - Tata pendaftaran tanah -Pendelegasian wewenang kepada Kanwil Depag se-Indonesia untuk mengangkat/memberhentikan setiap kepala kantor urusan Agama Kecamatan sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf. - Peraturan pelaksanaan perwakafan - Tentang pelaksanaan peraturan pemerintah No.28 Tahun 1977 - Pendelegasian wewenang kepada Kanwil Depag se-Indonesia utk mengangkat/memberhentikan kepala KUA sbg pejabat pembuat akta ikrar wakaf - Menyebarluaskan KHI termasuk buku ke-3 tentang perwakafan. - Tentang penyelewengan benda wakaf |
4 | 1999 | 1999 | -no 35 tahun 1999 | - Perubahan pokok-pkok tentang kekuasaan kehakiman |
| |