Jumat, 18 Mei 2012

Peradilan Agama sebagai pranata sosial

PERADILAN AGAMA


A.    PENGERTIAN PERADILAN

Kata “peradilan”  berasal dari kata “adil” dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan” “melaksanakan”,  “menyelesaikan”.[1] Dan adapula yang menyatakan bahwa, kamus tidak membedakan antara peradilan dan pengadilan.[2]
Dalam literatur-literatur fikih islam, “peradilan”disebut “qadha”, artinya “menyelesaikan” seperti firman Allah:
فلما قضى زيد منها وطرا
“Manakala Zaid telah menyelesaikan keperluannya dari Zainab”
(QS. Al-Ahzab:37)

Ada juga yang  berarti “menunaikan”seperti firman Allah:

فإذا قضيت الصلاة فانتثيروا في الأرض
“Apabila shalat telah ditunaikan maka bertebarlah  kepelosok bumi”
(QS. Al-Jumu’ah:10)

Disamping arti “menyelesaikan” dan menunaikan seperti diatas. Arti “Qadha” yang dimaksud adapula yang berarati “menunaikan hukum” atau “menetapkan sesuatu ketetapan”. Dalam dunia peradilan menurut para pakar, makna yang tarakhir inilah yang dianggap signifikan. Dimana makna hukum di sini pada asalnya berarti “menghalangi” atau “mencegah”,karena qadhi dinamakan hakim karena seorang  hakim berfungsi untuk menghalangi orang yang zalim dari penganiayaan. Oleh karena itu seseoarang mengatakan “hakim telah menghukum begini” artinya hakim telah meletakkan sesuatu hak atau mengembalikan sesuatu pada pemiliknya yang berhak.[3]

Kata ” peradilan” dalam menurut istilah ahli fikih adalah berarti:
1.      Lembaga Hukum ( tempat dimana seseorang mengajukan mohon kesdilan).
2.      Perkataan yang harus dituruti yang diucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum atau menerangkan hukum agama atas dasar harus mengikutinya.[4]
Dari pengertian tersebut membawa kita pada kesimpulan bahwa tugas peradilan menampakkan hukim agama, tidak tepat dikatakan menetapkan sesuatu hukum. Karena hukum itu sebenarnya telah ada dalam hal yang dihadapi hakim. Bahkan dalam hal ini hendak dibedakan dengan hukum umum, di mana hukum islam itu (syariat), telah ada sebelum manusia ada. Sedangkan hakim dalam hal ini menerapkan hukum yang sudah ada itu dalam kehidupan, bukan menetapkan sesuatu yang belum ada.
Disamping itu seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Abidin, ada pula ulama yang berpendapat bahwa peradilan itu berarti menyelesaikan suatu sengketa dengan hukum Allah. [5]
            Pengadilan merupakan pengertian khusus, yaitu suatu lembaga tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum dalam rangka kekuasaan kehakiman yang mempunyai kekuasaan absolut dan reltif sesuai peraturan perundang- undangan[6].

B.            DASAR HUKUM
Pasal 24 ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Undang- Undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dalam paal 10 ayat (1) menyebutkan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
a.       Peradilan Umum
b.      Peradilan Agama
c.       Peradilan Militer, dan
d.      Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 12 undang- undang tersebut menyebutkan bahwa susunan, kekuasaan serta acara dari badan- badan peradilan diatur dalam undang- undang tersendiri. Khusus mengenai Peradilan Agama diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1989[7].

C.            KEWENANGAN
Kewenangan pengadilan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kewenangan absolut (absolute competentie) dan kewenangan relatif (relative competentie). Kewenangan absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili berdasarkan materi hukum (hukum materiil).
Kompetensi atau kewenangan absolut Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 No. 50 Undang- Undang No.7 Tahun 1989. Pasal 49 ayat (1) menyebutkan:
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- perkara di tingkat pertama antara orang- orang yang beragama Islam di bidang:
a.       Perkawinan
b.      Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
c.       Wakaf dan sedekah
Kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam Qanun. Kewenangan lain tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia dalam kerangka sistem peradilan nasional[8].
Kewenangan relatif adalah kekuasaan mengadili berdasarkan wilayah atau daerah. Kewenangan relatif Pengadilan Agama sesuai dengan tempat dan kedudukannya. Pengadilan Agama berkedudukan di kota atau di ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabuoaten. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi[9].

D. SUSUNAN ORGANISASI PERADILAN AGAMA

          Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama yang merupakan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama yang merupakan pengadilan tingkat banding. Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan yang menerima, memeriksa, dan memutus setiap perkara yang diajukan pencari keadilan (yustisiabel) pad tahap awal. Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding adalah pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Agama apabila pihak beperkara mengajukan banding. Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama disebut juga judex factie, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa dan menilai fakta dan pembuktian.
          Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan Undang- Undang.
          Untuk lebih mudah memahami susunan organisasi Peradilan Agama akan dibahas dalam penjelasan di bawah ini:

Susunan Organisasi Pengadilan Agama

          Susunan organisasi Pengadilan Agama terdiri dari; Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
1.       Pimpinan Pengadilan
Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
2.       Hakim
Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
3.       Panitera
Panitera adalah seorang pejabat yang memimpin Kepaniteraan. dalam melaksanakan tugasnya, Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa Panitera Muda, beberapa Panitera Pengganti, dan beberapa Juru Sita. Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
4.       Sekretaris
Sekretaris adalah seorang pejabat yang memimpin Sekretariat. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris. Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan. Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
5.       Juru Sita
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti yaitu pejabat yang melaksanakan tugas- tugas kejurusitaan. Juru Sita Pengadilan Agama diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan. Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Susunan organisasi Pengadilan Agama dapat digambarkan sebagai berikut.

Susunan Organisasi Pengadilan Agama
Kelas  I A









         











[1] Ervaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia Sejarah Pemikiran dan Realita, (Malang: UIN Press, 2009) Hal. 1
[2] Ibid, Hal. 1
[3] A. Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia, Cet.1, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006) Hal. 2
[4] Ibid. Hal. 2
[5] Ibid. Hal. 3
[6] Musthofa, Sy., S.H., M.H., Kepaniteraan Peradilan agama, Jakarta, 2005 hlm. 5
[7] Ibid, hlm. 7
[8] Ibid, hlm. 11
[9] Ibid, hlm. 11 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar