Jumat, 18 Mei 2012

Peradilan Agama sebagai pranata sosial

PERADILAN AGAMA


A.    PENGERTIAN PERADILAN

Kata “peradilan”  berasal dari kata “adil” dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan” “melaksanakan”,  “menyelesaikan”.[1] Dan adapula yang menyatakan bahwa, kamus tidak membedakan antara peradilan dan pengadilan.[2]
Dalam literatur-literatur fikih islam, “peradilan”disebut “qadha”, artinya “menyelesaikan” seperti firman Allah:
فلما قضى زيد منها وطرا
“Manakala Zaid telah menyelesaikan keperluannya dari Zainab”
(QS. Al-Ahzab:37)

Ada juga yang  berarti “menunaikan”seperti firman Allah:

فإذا قضيت الصلاة فانتثيروا في الأرض
“Apabila shalat telah ditunaikan maka bertebarlah  kepelosok bumi”
(QS. Al-Jumu’ah:10)

Disamping arti “menyelesaikan” dan menunaikan seperti diatas. Arti “Qadha” yang dimaksud adapula yang berarati “menunaikan hukum” atau “menetapkan sesuatu ketetapan”. Dalam dunia peradilan menurut para pakar, makna yang tarakhir inilah yang dianggap signifikan. Dimana makna hukum di sini pada asalnya berarti “menghalangi” atau “mencegah”,karena qadhi dinamakan hakim karena seorang  hakim berfungsi untuk menghalangi orang yang zalim dari penganiayaan. Oleh karena itu seseoarang mengatakan “hakim telah menghukum begini” artinya hakim telah meletakkan sesuatu hak atau mengembalikan sesuatu pada pemiliknya yang berhak.[3]

Kata ” peradilan” dalam menurut istilah ahli fikih adalah berarti:
1.      Lembaga Hukum ( tempat dimana seseorang mengajukan mohon kesdilan).
2.      Perkataan yang harus dituruti yang diucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum atau menerangkan hukum agama atas dasar harus mengikutinya.[4]
Dari pengertian tersebut membawa kita pada kesimpulan bahwa tugas peradilan menampakkan hukim agama, tidak tepat dikatakan menetapkan sesuatu hukum. Karena hukum itu sebenarnya telah ada dalam hal yang dihadapi hakim. Bahkan dalam hal ini hendak dibedakan dengan hukum umum, di mana hukum islam itu (syariat), telah ada sebelum manusia ada. Sedangkan hakim dalam hal ini menerapkan hukum yang sudah ada itu dalam kehidupan, bukan menetapkan sesuatu yang belum ada.
Disamping itu seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Abidin, ada pula ulama yang berpendapat bahwa peradilan itu berarti menyelesaikan suatu sengketa dengan hukum Allah. [5]
            Pengadilan merupakan pengertian khusus, yaitu suatu lembaga tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum dalam rangka kekuasaan kehakiman yang mempunyai kekuasaan absolut dan reltif sesuai peraturan perundang- undangan[6].

B.            DASAR HUKUM
Pasal 24 ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Undang- Undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dalam paal 10 ayat (1) menyebutkan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
a.       Peradilan Umum
b.      Peradilan Agama
c.       Peradilan Militer, dan
d.      Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 12 undang- undang tersebut menyebutkan bahwa susunan, kekuasaan serta acara dari badan- badan peradilan diatur dalam undang- undang tersendiri. Khusus mengenai Peradilan Agama diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1989[7].

C.            KEWENANGAN
Kewenangan pengadilan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kewenangan absolut (absolute competentie) dan kewenangan relatif (relative competentie). Kewenangan absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili berdasarkan materi hukum (hukum materiil).
Kompetensi atau kewenangan absolut Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 No. 50 Undang- Undang No.7 Tahun 1989. Pasal 49 ayat (1) menyebutkan:
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- perkara di tingkat pertama antara orang- orang yang beragama Islam di bidang:
a.       Perkawinan
b.      Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
c.       Wakaf dan sedekah
Kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam Qanun. Kewenangan lain tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia dalam kerangka sistem peradilan nasional[8].
Kewenangan relatif adalah kekuasaan mengadili berdasarkan wilayah atau daerah. Kewenangan relatif Pengadilan Agama sesuai dengan tempat dan kedudukannya. Pengadilan Agama berkedudukan di kota atau di ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabuoaten. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi[9].

D. SUSUNAN ORGANISASI PERADILAN AGAMA

          Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama yang merupakan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama yang merupakan pengadilan tingkat banding. Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan yang menerima, memeriksa, dan memutus setiap perkara yang diajukan pencari keadilan (yustisiabel) pad tahap awal. Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding adalah pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Agama apabila pihak beperkara mengajukan banding. Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama disebut juga judex factie, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa dan menilai fakta dan pembuktian.
          Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan Undang- Undang.
          Untuk lebih mudah memahami susunan organisasi Peradilan Agama akan dibahas dalam penjelasan di bawah ini:

Susunan Organisasi Pengadilan Agama

          Susunan organisasi Pengadilan Agama terdiri dari; Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
1.       Pimpinan Pengadilan
Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
2.       Hakim
Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
3.       Panitera
Panitera adalah seorang pejabat yang memimpin Kepaniteraan. dalam melaksanakan tugasnya, Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa Panitera Muda, beberapa Panitera Pengganti, dan beberapa Juru Sita. Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
4.       Sekretaris
Sekretaris adalah seorang pejabat yang memimpin Sekretariat. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris. Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan. Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
5.       Juru Sita
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti yaitu pejabat yang melaksanakan tugas- tugas kejurusitaan. Juru Sita Pengadilan Agama diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan. Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Susunan organisasi Pengadilan Agama dapat digambarkan sebagai berikut.

Susunan Organisasi Pengadilan Agama
Kelas  I A









         











[1] Ervaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia Sejarah Pemikiran dan Realita, (Malang: UIN Press, 2009) Hal. 1
[2] Ibid, Hal. 1
[3] A. Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia, Cet.1, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006) Hal. 2
[4] Ibid. Hal. 2
[5] Ibid. Hal. 3
[6] Musthofa, Sy., S.H., M.H., Kepaniteraan Peradilan agama, Jakarta, 2005 hlm. 5
[7] Ibid, hlm. 7
[8] Ibid, hlm. 11
[9] Ibid, hlm. 11 

laporan penelitian Sosiologi hukum

Laporan Kegiatan
Pesantren Rakyat Kec.Sumberpucung  Kota Malang
Dosen Pembimbing :
Dr.Hj.Mufidah CH, M.Ag


Oleh:
Imam  Nawawi                       (102100
Miftahul Jannah                      (10210055)
Wirdatuz Zahro’ A.R              (10210067)

JURUSAN AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG
2012

Kata Pengantar

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan “ Pesantren Rakyat Kec.Sumberpucung Kota Malang”.
Sebagai usaha untuk mengembangkan potensi-potensi jiwa agamawan dan negarawan yang ada pada anak rakyat kecil tidak tersentuh dan tidak akan pernah ada perkembangan. Dan untuk menyelamtkan lingkungan masyarakat yang memiliki kehidupan sosial yang menyimpang seperti perjudian, Togel, perselingkuhan, tempat wisata, penginapan gelap dan di daerah Prostitusi terbesar di Kab. Malang. Penyusunan laporan ini adalah selain sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban, juga sebagai bentuk pendokumentasian kegiatan yang akan dipergunakan sebagai sarana monitoring dan evaluasi di masa mendatang. Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyampaian laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak guna perbaikan kualitas laporan di masa yang akan datang.
Tak lupa, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik masyarakat, ataupun instansi terkait yang mendukung pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh demi tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sehingga laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Demikian laporan ini agar dapat bermanfaat bagi semua pihak.



Malang, 05 Mei 2012

Penulis


Daftar Isi

Kata Pengantar............................................................................................ i
Daftar Isi..................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang.......................................................................................... 4
B. Tujuan....................................................................................................... 5
C.Sasaran....................................................................................................... 6
D. Hasil yang diharapkan.............................................................................. 6
Bab II Pelaksanaan
A. Waktu Pelaksanaan................................................................................... 7
B. Strategi Pelaksanaan................................................................................. 7
Bab III Hasil Kegiatan
A. Hasil yang dicapai..................................................................................... 8
B. Kendala yang dihadapi............................................................................. 8
C. Tindak Lanjut kegiatan............................................................................. 9
Bab IV Penutup
Kesimpulan.................................................................................................... 10



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Di sebuah Desa yang berada di barat ibu kota Kabupaten Malang, tepatnya Desa Sumberpucung namanya, di situ masyarakatnya plural atau heterogen baik agamanya, pekerjaannya, budayanya dan kebiasaanya. Dalam Pengembangan Strategi Dakwah Islamiyah pada suatu hari ada anak rakyat “Cak Dul ” yang berfikir “bagaimana Dakwah Akhlaq Dan Aqidah Islamiyah ala Ahlussunnah Wal Jama’ah ini bisa Menembus Kalangan Yang Paling Hitam, Terpinggirkan, Ekonomi Lemah Dan Pendidikan Rendah Yang Justru Sering Terlupakan. Selama ini kita tahu pendidikan baik Formal atau Pesantren di rasa menakutkan karena beberapa syarat dan biaya yang cuckup rumit dan tinggi untuk kalangan orang awam, katakanlah Gontor (Tidak mungkit anaknya orang tidak punya bisa mengenyam pendidikan semahal itu) sehingga potensi-potensi jiwa agamawan dan negarawan yang ada pada anak rakyat kecil tidak tersentuh dan tidak akan pernah ada perkembangan. Padahal banyak mutiara-mutiara, Emas Permata Besar Yang Terpendam Di Kelurga-Kelurga Lemah yang selama ini Mengalami Jalan Buntu Dalam Menembus Ruang Kehidupan Yang Lebih Bermatabat. 
 Maka dari itu setelah mengalami beberapa uji coba pendekatan dan ulak-alik metode sejak Bulan Juli 1998, kemudian muncullah ide pendirian Pesantren Rakyat yang semua aktifitasnya ala rakyat yang kemudian kita bubuhi dengan nilai-nilai Ke-Islaman, Ke-Indonesiaan dan Kemanusiaan, maka Pada hari Rabu, 25 Juni 2008 berdirilah ide pendirian Pesantren Rakayat. Pesatren Rakyat ini hanyalah kubangan air keruh lagi kecil yang berada di padang pasir di bawah panasnya terik sinar matahari dimana di sekelilingnya banyak onta-onta haus dan kafilah-kafilah sedang melakukan perjalanan jauh. Sehingga kubangan air tersebut terasa lebih berharga dari pada emas permata yang mereka bawa. Begitu pula Pesantren Rakayat, yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah lingkungan Masyarakat Stasiun, Pasar, Pejudian, Togel, perselingkuhan, tempat wisata, penginapan gelap dan di daerah Prostitusi terbesar di Kab. Malang, dimana masyarakatnya sangat plural atau heterogen. Sehingga mempengaruhi mental dan prilaku keseharian masyarakat dan generasi muda di sekelilingnya. Dengan kekuatan modal dan kemampuan yang serba minimalis, kami keluarga kecil Pesantren Rakyat Ingin Ambil Bagian dalam proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik demi terciptanya masyarakat yang saling Memanusiakan Manusia dan Bertaqwa Kepada Allah SWT, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia menjadi Negara Baldatun Thoiyibatun Warabbun Ghofur atau gemah ripah loh jinawe toto tentrem kerto raharjo.
 Pesantren Rakyat mulai Dari Yang Kecil, Sepele, Remeh, Tidak Terlihat, Sederhana, Terpinggirkan/Termarjinalkan, Ndeso, Tradisional, Kampungan, Katrok, Tidak Menarik Dan Tidak Di Hiraukan Orang, kemudia kita kumpulkan jadi satu, kita menej dan Kita Ubah Menjadi Suatu Kekuatan Yang Dahsyat untuk melakukan Proses Akselerasi Revolusi Sosial ke arah yang lebih baik. Untuk itu Pesantren Rakyat dalam rangka Menyantrikan Rakyat, maka membuat semua Kurikulum Ala Rakyat, ngaji kebutuhan rakyat, perekonomian ala rakyat, pertemuan atau diskusi ala rakyat, pendidikan ala rakyat, menejemen ala rakyat, pakaian ala rakyat, pergaulan ala rakyat dan dalam berbagai aspek bidang kehidupan konsepnya selalu ala rakayat, Cuma Kita Tumpangi Dengan Nilai-Nilai Islam yang sesuai dengan ajaran Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW serta para ulama’ terdahulu, baik dalam tataran syari’at, tharekat, hakikat atau ma’rifatnya.

B.     TUJUAN
Tujuan dari kegiatan observasi Pesantren Rakyat Kecamatan Sumberpucung Kota Malang ini adalah untuk:
1.      Untuk mengatahui tentang Pesantren Rakyat yang terletak dikecamatan Sumberpucung Kota Malang;
2.      Untuk mengetahui kegiatan yang ada di Pesantren Rakyat;
3.       Untuk mengetahui keberhasilan yang telah dicapai dari pendirian Pesantren Rakyat.

C.    SASARAN
Kegiatan observasi mengenai Pesantren Rakyat kecamatan Sumberpucung kota Malang ditujukan bagi para mahasiswa yang memiliki jiwa sosial yang tinggi dan yang peduli akan lingkungan masyarakat sekitar. Yang mana dapat mengembangkan potensi-potensi jiwa agamawan dan negarawan yang ada pada anak rakyat kecil tidak tersentuh dan tidak akan pernah ada perkembangan. serta berbagi lembaga / organisasi masyarakat peduli anak seperti Diknas, Dinkes, Bagian Sosial, LSM, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

D.    HASIL YANG DIHARAPKAN
Dari pelaksanaan observasi Pesantren Rakyat kecamatan Sumberpucung Kota Malang ini diharapkan:
1.      Dipahaminya tentang Pesantren Rakyat;
2.      Tumbuhnya motivasi untuk bisa mendirikan Pesantren Rakyat sebanyak-banyaknya dan bahkan seluruh Indonesia mampu  memiliki Pesantren Rakyat.










BAB II
PELAKSANAAN

A. WAKTU PELAKSANAAN
Kunjungan ke Pesantren Rakyat di Kec.Sumberpucung ini dilaksanakan pada tanggal 21  April 2012.
B. STRATEGI PELAKSANAAN
Kegiatan ini dilaksanakan dengan pola komunikasi secara lisan antara Mahasiswa (anggota kelas ICP) dan Ustadz Abdullah selaku pemimpin Pesantren Rakyat di Kec.Sumberpucung tersebut dan dilanjutkan tanya jawab seputar pesantren rakyat, yaitu yang berkaitan dengan bagaimana pembentukan awal  pesantren rakyat, kendala-kendala yang dialami Ustadz Abdullah dalam berdakwah di kalangan masyarakat, pelaksanaan program-program pesantren rakyat, program-program kegiatan bagi masyarakat dan lainnya. Lalu kami merangkumnya dalam  sebuah laporan ini.
Setelah kami berbincang cukup lebar di selepas adzan isya’ berkumnadang, kami pun mengunjungi salah satu tempat yang agak berdekatan dengan kediaman Ustadz Abdullah. Tempat dimana di setiap sabtu malam selalu diadakan perbincangan antara Ustadz Abdullah dengan warga, yaitu yang biasa disebut dengam “ Jagong Maton ” yang memiliki motto “ Sak iyek, Sak eko Proyo, Bareng-bareng mbangun Projo”. Salah satu dari sekian kegiatan pesantren ini, selalu di ikuti dari berbagai usia dan beliau yang masih dekat dengan kehidupan semu.
Kegiatan Jagong Maton dari Pesantren Rakyat ini bekerjasama dengan UIN Maulana Malik Ibrahim, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) El-Faruqi, Damandiri. Dalam Jagong Maton, ada kegiatan sharing antara ke-2 belah pihak tentang permasalahan-permasalahan masyarakat seperti tentang lapangan pekerjaan, pendidikan, penyuluhan-penyuluhan pengembangan lapangan pekerjaan dan keahlian, dll.



BAB III
HASIL KEGIATAN

A.    HASIL YANG DICAPAI
Secara umum, hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah :
§  Seluruh rangkain kegiatan observasi Pesantren Rakyat di Kecamatan Sumberpucung Kota Malang dari awal sampai akhir dapat dilaksanakan tanpa mendapatkan kendala / hambatan yang berarti yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan observasi ini.
§  Kegiatan observasi Pesantren Rakyat di Kecamatan Sumberpucung Kota making dapat menjadi acuan kegiatan dari berbagai SKPD dan lembaga/organisasi peduli akan masalah sosial terutama mengenai keseejahteraan  rakyat.
§  Hasil kegiatan observasi Pesantren Rakyat di Kecamatan Sumberpucung Kota Malang digunakan sebagai sarana monitoring, evaluasi dan juga sebagai bahan pertimbangan bagi SKPD dan lembaga atau organisasi yang perduli pada masalah sosial terutama  mengenai kesejahteraan  rakyat.
§  Adanya kegiatan observasi Pesantren Rakyat di Kecamatan Sumberpucung Kota Malang dapat menjadi akselerator sebagai perwujudan pemenuhan hak-hak bagi kesejahteraan rakyat dalam rangka mendukung dan menyesukseskan  program pemerintah tentang kesejahteraan bagi rakyat.

B. KENDALA YANG DIHADAPI
  Tidak adanya bantuan biaya atau dana dari Pemerintah Kota setempat untuk pengembangan pemberdayaan masyarakat itu sendiri. Sehingga, pesantren rakyat masih kesulitan dalam hal pembangunan sarana-sarana tambahan seperti tempat belajar mengajar, tempat diskusi dll.
C. TINDAK LANJUT KEGIATAN
      Upaya monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan dengan melakukan pendampingan dan pengarahan kepada berbagai lembaga / organisasi masyarakat seperti yang dilakukan UIN Maliki Malang yang mengadakan sistem pengabdian masyarakat di berbagai masjid yag tersebar di wilayah Malang, pasuruan dan blitar. Hal ini dilakukan di tiap akhir menjelang bulan puasa. Kegiatan semacam ini rutin dilaksanakan demi melatih ketrampilan dan ketelatenan mahasiswa dalam memberdayakan masyarakat..
  Mengadakan penambahan Posdaya masyarakat, agar lebih meluas tidak hanya di Malang, Pasuruan dan blitar tapi juga bisa di luar ke-3 kota tersebut. Memperluas Pesantren Rakyat di berbagai wilayah yang benar-benar membutuhkannya.
  Selain itu, kita perlu mengadakan berbagai kerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal pendanaan. Karena pesantren rakyat ini sangat membutuhkan dana yang cukup besar untuk pendanaan pengembangan Posdaya masyarakat. Seperti untuk pembangunan tempat belajar mengajar untuk masyarakat, pemberian dana pendidikan bagi yang tidak mampu, pengembangan keahlian masyarakat dll. Pesantren Rakyat al-Amin ini sebenarnya sudah sangat mampu dalam memberdayakan masyarakat, terbukti dari berbagai masalah di masyarakat yang terselesaikan. Maka yang perlu di sokong adalah bagaimana mereka mendapatkan dana, kami selaku kordinator sangat antusias dalam perjuangan ini semoga selanjutnya masyarakat Sumberpucung bisa lebih maju lagi baik dari aspek ekonomi, religi, pembangunan jiwa dan raganya. Impian kami beserta warga sekitar untuk jangka panjang adalah, wilayah ini bisa menjadi daerah yang sukses menerapkan 8 MDGs (Millenium Development Goals) sehingga bisa menjadi contoh untuk seluruh Jawa Timur bahkan Indonesia serta menjadi desa wisata MDGs.





BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pesantren rakyat adalah pesantren yang ditujukan untuk masyarakat, yang mana kegiatannya dilakukan kapanpun dan dimanapun yang diikuti dari berbagai tingkat usia dari anak-anak hingga yang paling tua. Yang mana masyarakat yang tadinya nakal, mabuk, dan pejudi bisa dirangkul dan ditundukkan oleh Ustadz Abdullah selaku ketua Pesantren rakyat. Melalui pendekatan yang persuasive, akhirnya mereka itu mengikuti program-program yang dikembangkan Posdaya. Mereka sekarang menjadi “mesem ngguyu” (merasa senang)  karena ketemu apa-apa yang dicari selama ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Anak-anak yang  dulunya nakal, kini memiliki warung untuk berjualan dan bisa mandiri. 
Dulu tempat itu, tempat yang sering digunakan untuk orang mabuk-mabukan, tetapi sekarang menjadi tempat  bisnis. Jumlah anggota pesantren rakyat yang terlibat langsung tidak kurang 60 orang. Pesantren rakyat yang berbasis perekoniman ada yang  bergerak  membuat tahu. Sedangkan di Desa Bajul Mati, juga sudah berdiri Pesantren Rayat, namanya Pesantren Sholawat.
Adapun cara yang digunakan dalam pesantren rakyat ini yaitu dengan memasukkan Nilai-Nilai Universal Islam Yang Gampang, Ringan/Murah, Luas dan Luwes di sela-sela Aktifitas Rakyat. Sehingga Islam Tidak Di Anggap Harus Berbentuk Lembaga dan simbol yang menakutkan.